Pencegahan kebakaran hutan adalah: semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan pemadaman kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
Pencegahan kebakaran hutan dilakukan pada :
1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
3. Kemitraan dengan masyarakat;
4. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
5. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
6. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
2. Pembuatan model penyuluhan;
3. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
5. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
6. Melaksanakan pembinaan; dan
7. Melaksanakan pengawasan.
2. Penyuluhan;
3. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
4. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
5. Pelaksanaan pembinaan; dan
6. Pengawasan.
2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
- Tingkat nasional;
- Tingkat provinsi;
- Tingkat kabupaten/kota;
- Tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan
- Tingkat pemegang izin pemanfaatan hutan, tingkat pemegang izin penggunaan kawasan hutan, tingkat pemegang izin hutan hak dan hutan konservasi (Pasal 4 Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan)
1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
3. Kemitraan dengan masyarakat;
4. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
5. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
6. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan :
1. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; 2. Pembuatan model penyuluhan;
3. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
5. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
6. Melaksanakan pembinaan; dan
7. Melaksanakan pengawasan.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan :
1. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Penyuluhan;
3. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
4. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
5. Pelaksanaan pembinaan; dan
6. Pengawasan.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
0 komentar:
Posting Komentar